IANA (Internet Assigned Numbers Authority)
Merupakan sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika
Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter IP
( ruang IP dan (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk
organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan
dan meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai
otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat
informasi DNS, menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam
jaringan Internet.
IANA beroperasi di bawah naungan Internet
Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet
Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam
mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan
lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:
-
American
Registry for Internet Numbers (ARIN), yang bertanggungjawab
dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian
Selatan (sub-Sahara).
-
RĂ©eseaux
IP Européens (RIPE), yang bertanggungjawab dalam menangani
wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara).
-
Asia
Pacific Network Information Center (APNIC), yang bertanggungjawab
dalam menangani kawasan Asia dan Australia.
IANA akan digantikan oleh sebuah badan
nonprofit internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.
IANA
IANA adalah yang mengelola seluruh IP adrress di seluruh
dunia, Seperti Autonomous System Number yang digunakan untuk lalu lintas
routing internet.
Sekarang ini ada 2 type IP adrress yang digunakan sekarang ini yaitu :
Sekarang ini ada 2 type IP adrress yang digunakan sekarang ini yaitu :
-
IP versi
4 (IPv4)
-
Dan IP
Versi 6 (IPv6).
IPv4 Pada
awalnya Tersebar pada 1 januari 1983 dan tetap menjadi versi yang paling
digunakan. Alamat IPv4 terdiri dari 32-bit angka dan 32-bit tadi di pecah
menjadi 4 oktet
yang dipisahkan oleh . (titik/dot decimals) notasi sebagai contoh (192.168.2.23).
Sedang IPv6 disebarkan mulai tahun 1999. Alamat IPv6 Ini terdiri dari 128-bit angka dan secara konvensional menggunakan barisan angka hexadesimal sebagai contoh (2001:0db8:582:ae33:29)
Keduanya alamat IPv4 dan IPv6 pada umumnya menerapkan metode hirarki . Pengguna menugaskan alamat IP Oleh Internet Service Providers (ISPs). ISPs memperoleh pembagian dari Local Internet Regstry (LIR) atau National Internet Registry(NIR)
dan bisa juga dari mengambil sendiri dari Regional Internet Registry (RIR) Mereka:
yang dipisahkan oleh . (titik/dot decimals) notasi sebagai contoh (192.168.2.23).
Sedang IPv6 disebarkan mulai tahun 1999. Alamat IPv6 Ini terdiri dari 128-bit angka dan secara konvensional menggunakan barisan angka hexadesimal sebagai contoh (2001:0db8:582:ae33:29)
Keduanya alamat IPv4 dan IPv6 pada umumnya menerapkan metode hirarki . Pengguna menugaskan alamat IP Oleh Internet Service Providers (ISPs). ISPs memperoleh pembagian dari Local Internet Regstry (LIR) atau National Internet Registry(NIR)
dan bisa juga dari mengambil sendiri dari Regional Internet Registry (RIR) Mereka:
-
AfriNIC
Wilayah Afrika
-
APNIC
Wilayah Asia-Pasific
-
ARIN
Wilayah Amerika Utara
-
LACNIC
Amerika Latin dan Beberapa Kepulauan Caribbean
-
RIPE NCC
Eropa, Timur Tengah , dan asia tengah
-
IDNIC(Indonesia
Network Information Center)
Menurut sumber di
situs resmi IDNIC(www.idnic.net) , IDNIC memiliki latar belakang dengan
pertumbuhan jaringan Internet yang cukup pesat, kebutuhan untuk mengorganisir
informasi jaringan secara baik dan berkesinambungan sangan diperlukan. Tanpa
adanya basis informasi jaringan yang dikelola dengan baik, pertumbuhan Internet
di Indonesia akan terhambat, bahkan dapat menimbulkan kekacauan yang mengganggu
stabilitas jaringan Internet secara keseluruhan. Pengelolaan informasi nasional
adalah tanggung jawab yang harus kita pikul demi nama baik bangsa Indonesia.
Di
negara-negara lain, pusat informasi jaringan yang lebih di kenal sebagai
“Country NIC” telah banyak dikembangkan. Karena latar belakang pertumbuhan
Internet yang cukup beragam disetiap negara, pusat informasi jaringan di suatu
negara bisa saja dikelola oleh swasta, akademi atau pemerintah. Di kawasan Asia
telah dikenal adanya JP-NIC (Jepang) yang didukung oleh PJI PJI di Jepang,
TW-NIC (Taiwan) yang dikelola oleh Pusat Komputer Kementrian Pendidikan Taiwan,
KR-NIC (Korea) yang disponsoro oleh National Computerization Agency, dan SG-NIC
(Singapura) yang dikelola oleh National Computer Board milik Pemerintah
Singapura.
Peranan dan
lingkup kerja dari country NIC juga bisa berbeda di setiap negara. Ada yang
terfokus pada pembagian alamat IP, pendaftaran dan pengelolaan domain, ataupun
informasi-informasi lain yang relevan. Untuk Indonesia, fungsi pendaftaran dan
pengelolaan domain TLD-ID Country (Top Level Domain yang menandakan negara
Indonesia) sudah dipelopori oleh Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia
(PUSILKOM UI).
Tujuan
Indonesia Network Information
Center (ID-NIC) adalah inisiatif yang didukung sepenuhnya oleh APJII
dengan tujuan tersedianya pengelolaan informasi jaringan nasional yang mandiri
dan berkelanjutan.
Alokasi Alamat IP
Pada saat ini pengalokasian
alamat IP untuk PJI di Indonesia masih dilakukan oleh APNIC, suatu organisasi
yang ditunjuk oleh IANA untuk melakukan pembagian IP address di kawasan Asia.
Organisasi serupa yang menangani kawasan Amerika adalah ARIN, sedangkan di
Eropa adalah RIPE-NCC.
APJII akan mendapatkan delegasi
dari APNIC untuk membagikan IP address di Indonesia. PJI di Indonesia akan
memperoleh manfaat karena tidak perlu lagi menjadi anggota langsung APNIC
(biaya keanggotaan berkisar 2,500 – 10,000 USD pertahun) untuk mendapatkan
alokasi IP address. Hal ini dapat juga dilihat sebagai upaya penghematan
devisa.
Perusahaan yang membutuhkan
alamat IP yang independen terhadap PJI juga dapat dilayani oleh APJII, dengan
biaya alokasi yang akan ditetapkan kemudian.
Pendaftaran Domain
Pada saat ini pendaftaran domain TLD-ID sudah dikelola APJII
bersama PUSILKOM UI. Sesuai dengan amanat Munas APJII, fungsi ini akan
diintegrasikan dalam ID-NIC.
ID-NIC akan berperan dalam menentukan kebijakan domain di Indonesia, didukung oleh para pakar, publik, pemerintah dan badan-badan swasta, terutama dalam lingkup country top level domain “.id” (yang menandakan kode negara Indonesia).
ID-NIC akan berperan dalam menentukan kebijakan domain di Indonesia, didukung oleh para pakar, publik, pemerintah dan badan-badan swasta, terutama dalam lingkup country top level domain “.id” (yang menandakan kode negara Indonesia).
Registrasi dan pengelolaan Domain akan dilaksanakan oleh badan
pengelola yang ditunjuk secara transparan. Badan pengelola akan bekerja secara
swa-dana, dengan sumber pemasukan dari proses registrasi dan pemeliharaan
domain. Dana yang diterima akan digunakan untuk menutup biaya operasional,
sedangkan sisanya untuk membiayai riset dan pengembangan agar pelayanan
pengelolaan domain kepada masyarakat dapat ditingkatkan terus.
ID_NIC akan berpartisipasi aktif dalam penentuan kebijakan
pengelolaan domain Internasional.
Saat ini APJII sebagai penandatangan gTLD MoU di International telecommunication Union (ITU), lembaga di bawah naungan PBB.
Saat ini APJII sebagai penandatangan gTLD MoU di International telecommunication Union (ITU), lembaga di bawah naungan PBB.
Direktori Internet
Indonesia
Direktori Internet Indonesia adalah fasilitas untuk mencarai
informasi mengenai jaringan-jaringan di Indonesia, nama-namapersonalia yang
bertanggungjawab atas pengelolaan jaringan tersebut, serta informasi yang dapat
membantu berbagai pihak mengetahui lebih lanjut mengenai jaringan Internet di
Indonesia. Dalam terminology popular, basis data ini lebih dikenal sebagai
‘whois database’.
APJII, melalui program ID-NIC akan membuat ‘whois database’
sebagai langkah awal inventarisasi informasi jaringan internet di Indonesia.
Pengembangan
Pusat informasi yang akan dikembangkan dalam program ID-NIC akan
terus dikembangkan sehingga mencakup fasilitas-fasilitas yang lebih luas,
misalnya search engine, direktori industri, pusat pertukaran informasi, dan
layanan lain yang bermanfaat bagi seluruh PJI dan pengguna Internet di
Indonesia.
Program-program lanjutan akan dikomunikasikan ke masyarakat untuk
mendapatkan umpan balik, sehingga prioritas dapat diberikan pada hal-hal yang
mempunyai dampak terbesar bagi publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar