Selasa, 02 Oktober 2012

IANA dan IDNIC


IANA (Internet Assigned Numbers Authority)


Merupakan sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter IP ( ruang IP dan (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan meregistrasikan nama domain. IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang mengatur basis data pusat informasi DNS, menetapkan alamat IP untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai bagian dari Internet Architecture Board (IAB).
IANA memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat IP dan DNS kepada tiga badan lainnya yang bersifat regional, yakni sebagai berikut:



  • American Registry for Internet Numbers (ARIN), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian Selatan (sub-Sahara).
  • RĂ©eseaux IP EuropĂ©ens (RIPE), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara).
  • Asia Pacific Network Information Center (APNIC), yang bertanggungjawab dalam menangani kawasan Asia dan Australia.
IANA akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut sebagai Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), karena meningkatnya penggunaan Internet.
IANA
IANA adalah yang mengelola seluruh IP adrress di seluruh dunia, Seperti Autonomous System Number yang digunakan untuk lalu lintas routing internet.

Sekarang ini ada 2 type IP adrress yang digunakan sekarang ini yaitu :

  • IP versi 4 (IPv4)
  • Dan IP Versi 6 (IPv6).
IPv4 Pada awalnya Tersebar pada 1 januari 1983 dan tetap menjadi versi yang paling digunakan. Alamat IPv4 terdiri dari 32-bit angka dan 32-bit tadi di pecah menjadi 4 oktet
yang dipisahkan oleh . (titik/dot decimals) notasi sebagai contoh (192.168.2.23).

Sedang IPv6 disebarkan mulai tahun 1999. Alamat IPv6 Ini terdiri dari 128-bit angka dan secara konvensional menggunakan barisan angka hexadesimal sebagai contoh (2001:0db8:582:ae33:29)


Keduanya alamat IPv4 dan IPv6 pada umumnya menerapkan metode hirarki . Pengguna menugaskan alamat IP Oleh Internet Service Providers (ISPs). ISPs memperoleh pembagian dari Local Internet Regstry (LIR) atau National Internet Registry(NIR)

dan bisa juga dari mengambil sendiri dari Regional Internet Registry (RIR) Mereka:

  • AfriNIC Wilayah Afrika
  • APNIC Wilayah Asia-Pasific
  • ARIN Wilayah Amerika Utara
  • LACNIC Amerika Latin dan Beberapa Kepulauan Caribbean
  • RIPE NCC Eropa, Timur Tengah , dan asia tengah

IDNIC(Indonesia Network Information Center)
   Menurut sumber di situs resmi IDNIC(www.idnic.net) , IDNIC memiliki latar belakang dengan pertumbuhan jaringan Internet yang cukup pesat, kebutuhan untuk mengorganisir informasi jaringan secara baik dan berkesinambungan sangan diperlukan. Tanpa adanya basis informasi jaringan yang dikelola dengan baik, pertumbuhan Internet di Indonesia akan terhambat, bahkan dapat menimbulkan kekacauan yang mengganggu stabilitas jaringan Internet secara keseluruhan. Pengelolaan informasi nasional adalah tanggung jawab yang harus kita pikul demi nama baik bangsa Indonesia.       
      Di negara-negara lain, pusat informasi jaringan yang lebih di kenal sebagai “Country NIC” telah banyak dikembangkan. Karena latar belakang pertumbuhan Internet yang cukup beragam disetiap negara, pusat informasi jaringan di suatu negara bisa saja dikelola oleh swasta, akademi atau pemerintah. Di kawasan Asia telah dikenal adanya JP-NIC (Jepang) yang didukung oleh PJI PJI di Jepang, TW-NIC (Taiwan) yang dikelola oleh Pusat Komputer Kementrian Pendidikan Taiwan, KR-NIC (Korea) yang disponsoro oleh National Computerization Agency, dan SG-NIC (Singapura) yang dikelola oleh National Computer Board milik Pemerintah Singapura.
      Peranan dan lingkup kerja dari country NIC juga bisa berbeda di setiap negara. Ada yang terfokus pada pembagian alamat IP, pendaftaran dan pengelolaan domain, ataupun informasi-informasi lain yang relevan. Untuk Indonesia, fungsi pendaftaran dan pengelolaan domain TLD-ID Country (Top Level Domain yang menandakan negara Indonesia) sudah dipelopori oleh Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (PUSILKOM UI).
Tujuan
Indonesia Network Information Center (ID-NIC) adalah inisiatif yang didukung sepenuhnya oleh APJII dengan tujuan tersedianya pengelolaan informasi jaringan nasional yang mandiri dan berkelanjutan.
Alokasi Alamat IP
Pada saat ini pengalokasian alamat IP untuk PJI di Indonesia masih dilakukan oleh APNIC, suatu organisasi yang ditunjuk oleh IANA untuk melakukan pembagian IP address di kawasan Asia. Organisasi serupa yang menangani kawasan Amerika adalah ARIN, sedangkan di Eropa adalah RIPE-NCC.
APJII akan mendapatkan delegasi dari APNIC untuk membagikan IP address di Indonesia. PJI di Indonesia akan memperoleh manfaat karena tidak perlu lagi menjadi anggota langsung APNIC (biaya keanggotaan berkisar 2,500 – 10,000 USD pertahun) untuk mendapatkan alokasi IP address. Hal ini dapat juga dilihat sebagai upaya penghematan devisa.
Perusahaan yang membutuhkan alamat IP yang independen terhadap PJI juga dapat dilayani oleh APJII, dengan biaya alokasi yang akan ditetapkan kemudian.
Pendaftaran Domain
Pada saat ini pendaftaran domain TLD-ID sudah dikelola APJII bersama PUSILKOM UI. Sesuai dengan amanat Munas APJII, fungsi ini akan diintegrasikan dalam ID-NIC.
ID-NIC akan berperan dalam menentukan kebijakan domain di Indonesia, didukung oleh para pakar, publik, pemerintah dan badan-badan swasta, terutama dalam lingkup country top level domain “.id” (yang menandakan kode negara Indonesia).

Registrasi dan pengelolaan Domain akan dilaksanakan oleh badan pengelola yang ditunjuk secara transparan. Badan pengelola akan bekerja secara swa-dana, dengan sumber pemasukan dari proses registrasi dan pemeliharaan domain. Dana yang diterima akan digunakan untuk menutup biaya operasional, sedangkan sisanya untuk membiayai riset dan pengembangan agar pelayanan pengelolaan domain kepada masyarakat dapat ditingkatkan terus.
ID_NIC akan berpartisipasi aktif dalam penentuan kebijakan pengelolaan domain Internasional.
Saat ini APJII sebagai penandatangan gTLD MoU di International telecommunication Union (ITU), lembaga di bawah naungan PBB.

Direktori Internet Indonesia
Direktori Internet Indonesia adalah fasilitas untuk mencarai informasi mengenai jaringan-jaringan di Indonesia, nama-namapersonalia yang bertanggungjawab atas pengelolaan jaringan tersebut, serta informasi yang dapat membantu berbagai pihak mengetahui lebih lanjut mengenai jaringan Internet di Indonesia. Dalam terminology popular, basis data ini lebih dikenal sebagai ‘whois database’.
APJII, melalui program ID-NIC akan membuat ‘whois database’ sebagai langkah awal inventarisasi informasi jaringan internet di Indonesia.
Pengembangan
Pusat informasi yang akan dikembangkan dalam program ID-NIC akan terus dikembangkan sehingga mencakup fasilitas-fasilitas yang lebih luas, misalnya search engine, direktori industri, pusat pertukaran informasi, dan layanan lain yang bermanfaat bagi seluruh PJI dan pengguna Internet di Indonesia.
Program-program lanjutan akan dikomunikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan umpan balik, sehingga prioritas dapat diberikan pada hal-hal yang mempunyai dampak terbesar bagi publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar